Jumat, 03 Juli 2015

Islam memberikan isyarat terkait hukum sewa jasa editor skripsi. Dan ternyata, hukumnya bukan haram. Begini keterangan ilmiahnya.

Islam memberikan isyarat terkait hukum sewa jasa editor skripsi. Dan ternyata, hukumnya bukan haram. Begini keterangan ilmiahnya.
Menyewa jasa editor dalam fikih mu’amalah termasuk ke dalam pembahasan akad ijarah atau sewa menyewa. Akad sewa tidak ubahnya seperti jual beli, hanya saja ia berada dalam jangka waktu yang terbatas.

Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan definisi ijarah dalam Mazhab Syafi’i adalah:

هو عقد على منفعة مقصودة معلومة مباحة قابلة للبذل والإباحة بعوض معلوم

Artinya: “Akad atas suatu manfaat yang mengandung maksud tertentu, mubah, serta dapat didermakan dan kebolehan dengan pengganti tertentu.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid V, hal. 455).

Akad ijarah sendiri memiliki dasar dalam Al-Quran dan hadits sebagaimana penjelasan Syekh Wahbah az-Zuhaili. Di antaranya adalah surat Ath-Thalaq ayat 6:

فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ

Artinya: “Jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya..” (QS Ath-Thalaq [65] : 6).

Kemudian dalil dari hadits Nabi saw menyebutkan:

أن النبي صلّى الله عليه وسلم احتجم وأعطى الحجام أجره


Artinya: “Bahwa Nabi saw dibekam dan memberikan upah kepada tukang bekam tersebut.” (HR Al-Bukhari). 

Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu jilid III, hal. 483 – 485 menyebut syarat-syarat ijarah menurut Mazhab Syafi’i, yaitu:

Kemampuan melakukan akad (ahliyyatut ta’aqud) bagi kedua pelaku akad.
Disyaratkan bagi keduanya mencapai usia baligh, berakal dan bukan orang yang dilarang membelanjakan hartanya (ghair mahjur ‘alaih) Sighah, yaitu ijab qabul, atau kalimat yang bisa menjadi pengganti keduanya sesuai kebiasaan masyarakat.
Manfaat yang diketahui jenis, ukuran dan sifatnya
Upah yang disepakati dalam akad
Adapun dalam kasus penanya, terkait menyewa jasa editor atau layouter yang tugasnya memperbaiki ejaan, tata letak halaman, penggunaan tanda baca dan lain-lain hukumnya adalah boleh. Jenis ijarahnya adalah ijaratul ‘amal (sewa jasa). Syekh Wahbah az-Zuhaili menjelaskan definisinya:

هي التي تعقد على عمل معلوم كبناء وخياطة قميص وحمل إلى موضع معين وصباغة ثوب وإصلاح حذاء ونحوه.

Artinya: “Ijarah atas pekerjaan adalah penyewaan yang dilakukan untuk pekerjaan tertentu, seperti membangun bangunan, menjahit baju, membawa barang ke tempat tertentu, mewarnai baju, memperbaiki sepatu, dan sejenisnya.” (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, jilid V, hal. 494).

Kesimpulannya, menyewa jasa layanan editor hukumnya adalah boleh jika syaratnya terpenuhi. Dalam hal ini, penyedia dan penyewa harus memenuhi syarat kemampuan melakukan akad dan menyepakati harga yang akan menjadi upah, serta batas waktu yang telah disepakati antara keduanya. Wallahu a’lam.